ASKLIN Kabupaten Bekasi melaksanakan giat pendampingan Re-Kredensialing BPJS Kesehatan mulai tanggal 20 Agustus - 09 Oktober 2025.
Kredensialing BPJS adalah proses evaluasi fasilitas kesehatan dan penyedia layanan kesehatan guna menentukan kelayakan mereka untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penilaiannya didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Penilaian dalam kredensialing ini didasarkan pada dua aspek utama, yaitu aspek administrasi dan teknis pelayanan. Aspek administrasi mencakup pengelolaan dokumen dan prosedur administratif Fasyankes, sementara aspek teknis pelayanan menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes kepada peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Bersama dengan Dinas Kesehatan Kab. Bekasi, ASKLIN Kab. Bekasi, PKFI Kab. Bekasi dan APKESMI Kab. Bekasi akan melakukan penilaian Kembali (rekredensialing) Tahun 2025.
- Memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan
- Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan
- Memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memenuhi standar dan regulasi yang berlaku
Melalui kegiatan pendampingan kredensialing ini, diharapkan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dapat terus menjaga dan meningkatkan mutu layanan yang aman, efektif, dan sesuai standar. Komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan menjadi kunci dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk menjadikan Klinik sebagai Sarana Pelayanan Kesehatan terdepan yang berkualitas dan terjangkau dalam rangka melayani kesehatan masyarakat Indonesia, dengan sistem rujukan yang terarah dan terpadu.